Bahasa Indonesia ID English EN

Melihat Lebih Dekat Hak-Hak Sipil Masyarakat Adat dan Kepercayaan Marapu Sumba Timur

Ditulis Oleh: Ken Penggalih

Jumat, 3 November 2023 lalu, Linking and Learning Indonesia Inklusi mengadakan Kelas Belajar tentang isu akses pemenuhan hak-hak sipil masyarakat adat berkolaborasi dengan  Sumba Integrated Development (SID) sebagai pemantik diskusi. Kelas Belajar ini dihadiri oleh para penerima hibah Voice Indonesia yang tergabung dalam Community of Practice: Advokasi Inklusi, yaitu lembaga penerima hibah yang memiliki fokus kerja dalam advokasi inklusi berbagai isu. Melalui wadah Kelas Belajar Community of Practice Advokasi, jaringan penerima hibah Voice Indonesia dapat bertukar pengalaman, praktik baik, dan pengetahuan terkait advokasi di level daerah, nasional, maupun internasional.

Harmonisasi Stakeholder dalam Upaya pemenuhan akses pelayanan Pendidikan dan sosial penghayat kepercayaan Marapu

Di Kelas Belajar Community of Practice Advokasi ini, Bapak Anton Jawamara berbagi cerita tentang praktik baik yang telah dilakukan SID dalam rangka pemenuhan hak pendidikan kepercayaan bagi Masyarakat penghayat kepercayaan Marapu. Pendidikan kepercayaan Marapu dilakukan melalui pendidikan formal dan non formal sekolah adat  yang bertujuan untuk mentransfer pengetahuan, nilai-nilai, dan moralitas penghayat kepercayaan kepada generasi penerus. Untuk memfasilitasi pembelajaran pendidikan kepercayaan Marapu, SID mengembangkan buku pendamping yang sudah disesuaikan dengan konteks penghayat kepercayaan Marapu, dan juga arsip digital yang berisi berbagai sumber dan audio visual pembelajaran mengenai kepercayaan Marapu. Dalam melakukan aktivitasnya, SID menggandeng berbagai pihak, seperti Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, yang juga turut menjadi narasumber penanggap dalam sesi Kelas Belajar ini.

Bersama mitra-mitranya, SID telah mengadakan pertemuan bimbingan teknis untuk akhirnya melakukan uji kompetensi dan sertifikasi bagi para penyuluh pendidikan kepercayaan. Hingga hari ini, sudah ada kurang lebih 20 orang penyuluh dilatih dan mendapatkan sertifikat, dan enam satuan pendidikan formal yang mengimplementasikan layanan pendidikan kepercayaan. Dalam konteks pendidikan non-formal, pendidikan kepercayaan Marapu diimplementasikan melalui sekolah adat yang memiliki berbagai kegiatan, seperti kelas menenun, Bahasa Sumba atau Bahasa Adat, ritual, musik dan tarian, serta anyaman. 

“Direktorat KMA (Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat) mendukung segala bentuk upaya percepatan pemenuhan hak-hak sipil masyarakat penghayat kepercayaan, terutama terhadap akses pendidikan,” ucap Bapak Sjamsul Hadi dari Direktorat KMA.

Selanjutnya, Bapak Anton juga memaparkan pengalaman SID mengadvokasi pemenuhan akses layanan sosial bagi masyarakat penghayat kepercayaan Marapu, secara spesifik tentang pencatatan sipil. Untuk mempercepat administrasi kependudukan dan pencatatan sipil masyarakat penghayat kepercayaan Marapu, SID bekerja sama dengan badan pengurus Marapu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. SID menggunakan mekanisme ‘jemput bola’, yaitu proses pencatatan dengan mendatangi masyarakat penghayat kepercayaan Marapu menggunakan sistem pendekatan komunal dan melakukan penyuluhan tentang pencatatan sipil. 

“Dengan mekanisme ‘jemput bola’ ini, angka keberhasilan pencatatan identitas masyarakat penghayat kepercayaan sudah melebihi angka pencatatan orang bukan penghayat kepercayaan,” ucap Bapak Anton.

Praktik baik SID dalam mengadvokasikan pemenuhan hak-hak sipil masyarakat penghayat kepercayaan Marapu dapat menjadi model bagi daerah-daerah lain dan juga jaringan Indonesia Inklusi. Keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai oleh SID dari praktik baik tersebut tentu tidak lepas dari peranan kolaborasi antar pihak. Kolaborasi antar pihak tersebut juga terwujud dari berbagai kebijakan yang didorong keberadaannya untuk mendukung pemenuhan hak-hak sipil masyarakat penghayat kepercayaan. Kebijakan tersebut mulai dari peraturan desa yang mengalokasikan anggaran untuk membiayai implementasi pendidikan kepercayaan, hingga PERMENDIKBUD yang menjadi landasan hukum bagi para penyuluh pendidikan kepercayaan. 

Mama Kahi, Penyuluh yang peduli dengan Hak-Hak Adat dan Kepercayaan Marapu

Selain berdiskusi mengenai upaya-upaya SID dalam mengadvokasi pemenuhan hak-hak sipil masyarakat adat dan kepercayaan Marapu, Community of Practice Advokasi dalam Kelas Belajar ini juga berdiskusi dengan Mama Kahi, salah satu penyuluh kepercayaan Marapu di Sumba Timur. Mama Kahi adalah seorang penghayat Marapu yang bekerja sebagai penyuluh Pendidikan Kepercayaan Marapu di SMA Negeri 1 Rindi Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, dan saat ini beliau mengampu sebanyak 90 siswa SMA.

Mama Kahi mulai mengajar Pendidikan Kepercayaan Marapu pada tahun 2021. Awalnya, Mama Kahi mengikuti pelatihan penyuluh pendidikan kepercayaan yang diselenggarakan oleh Marungga Foundation dan SID yang disupport oleh Voice Indonesia. Kemudian, Mama Kahi bersama dengan rekan-rekan penyuluh yang lain mengikuti uji kompetensi penyuluh untuk mendapatkan sertifikat penyuluh pendidikan kepercayaan. Setelah itu, Mama Kahi bersama dengan Marungga Foundation berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rindi Umalulu untuk mengimplementasikan Pendidikan Kepercayaan Marapu di satuan pendidikan formal. Dengan adanya respon baik dari Kepala Sekolah, Mama Kahi akhirnya bisa mengampu pendidikan kepercayaan Marapu di SMA Negeri 1 Rindi Umalulu tepat satu minggu setelah berkoordinasi.

Dalam melakukan kegiatan belajar mengajar pendidikan kepercayaan Marapu di SMA Negeri 1 Rindi Umalulu, Mama Kahi menggunakan berbagai materi dan sumber yang disediakan oleh SID, yaitu Buku Pendamping Kepercayaan Marapu dan arsip audio visual, sebagai alat bantu pembelajaran. Meski demikian, Mama Kahi menemukan beberapa tantangan dalam menggunakan instrumen-instrumen pembelajaran tersebut. 

“Ketika saya menyampaikan pembelajaran, terjadi beberapa kendala karena media pembelajaran yang diberikan di pelatihan menggunakan media digital, misalnya dengan laptop dan PowerPoint, sedangkan di sekolah tidak ada fasilitas yang memadai untuk mengoperasikan media tersebut. Akibatnya, penyerapan materi pembelajaran oleh peserta didik menjadi terhambat,” terang Mama Kahi.

Selain itu, Mama Kahi juga harus menempuh perjalanan sejauh 19 kilometer menggunakan sepeda motor melalui jalan yang tidak aman dan melelahkan dari rumahnya ke sekolah tempat beliau mengajar. Jalan yang jauh dan akses yang tidak memadai merupakan salah satu tantangan terbesar yang harus dihadapi ketika mengimplementasikan Pendidikan kepercayaan Marapu. Mama Kahi berharap agar kendala-kendala tersebut bisa segera terselesaikan agar pembelajaran bisa dilakukan dengan lebih baik.

Mama Kahi menutup ceritanya dengan menyatakan bahwa masih banyak hal yang perlu dikerjakan untuk memenuhi hak-hak sipil masyarakat penghayat kepercayaan. Bagi Mama Kahi dan masyarakat penghayat kepercayaan Marapu di Sumba Timur, implementasi pendidikan kepercayaan Marapu merupakan suatu langkah baik yang dilakukan untuk mentransfer ilmu kepercayaan Marapu. Beliau ingin agar pendidikan kepercayaan dan pemenuhan hak akses pelayanan sosial tidak hanya dapat diimplementasikan di Sumba Timur, tetapi juga di daerah-daerah lainnya.

“Cerita perjuangan Mama Kahi sebagai penyuluh pendidikan kepercayaan menginspirasi banyak orang di luar sana. Saya menjadi tergerak dengan semangat Mama Kahi dalam memperjuangkan kepercayaan Marapu,” tanggap Andri Hernandi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia. 

Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan komunitas kepercayaan adat di Indonesia. Sejak tahun 2012, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia mengawal penyusunan standar kompetensi khusus untuk mendorong percepatan layanan pendidikan. Inti pokok dari standar kompetensi khusus ini adalah agar layanan pendidikan dapat diimplementasikan secara inklusif, mengingat keberagaman kepercayaan yang perlu untuk diakomodir. Selain itu, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia berkolaborasi dengan SID untuk mengadvokasi percepatan pendidikan kepercayaan ke berbagai daerah.

Harmonisasi yang terbangun antar stakeholder yaitu MLKI, SID dan juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pencatatan sipil menjadi catatan penting pada pertemuan tersebut, bahwasanya pemenuhan hak terhadap masyarakat adat tidak bisa tercipta sendiri dan diperjuangkan sendiri. Apa yang sudah dibangun di Sumba Timur akan menjadi contoh baik untuk wilayah dan daerah lainnya dalam hal pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat dan Kepercayaan di Indonesia.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya