Bahasa Indonesia ID English EN

Sesi Belajar Daring #2 – Bagaimana kita bekerja bersama komunitas adat dalam kesenjangan digital?

Apa yang berubah dari kerja-kerja masyarakat sipil demi mencegah penyebaran COVID-19 ke komunitas adat ? Paling utama tentu menghargai keputusan komunitas adat untuk menutup akses masuk ke wilayahnya. Perubahan cara kerja, minimal dalam menjalin komunikasi dengan komunitas adat yang bermitra dengan CSO/ornop, sangat sulit untuk serta merta mengandalkan sarana komunikasi berbasis daring karena masih tingginya kesenjangan digital.

Sesi Belajar Daring #2 kali ini hendak mendiskusikan aspek-aspek pokok bekerja dengan komunitas adat, berdasarkan pengalaman dan refleksi tiga organisasi yang tergabung dalam jaringan Indonesia Inklusi. Perwakilan dari Common Room Networks Foundation, Article 33, dan CIPG (Centre for Innovation Policy and Governance) akan membahas lebih dalam tentang “Bagaimana Kita Bekerja Bersama Komunitas Adat dalam Kesenjangan Digital?”

Common Room Networks Foundation telah aktif dalam kegiatan pengembangan komunitas sejak 2001. Common Room juga aktif dalam pengembangan komunitas adat salah satunya saat Common Room bekerja bersama komunitas adat Kasepuhan Ciptagelar khususnya pemuda dan perempuan adat untuk meningkatkan taraf hidup sekaligus memperjuangkan nilai-nilai budaya yang ada. Melalui program Indigenous Youth and Women Empowerment for Livelihood Improvement and Cultural Resilience Common Room bersama komunitas adat menyusun berbagai strategi dan model ekonomi yang sesuai dengan nilai kebudayaan dan kepercayaan di Kasepuhan Ciptagelar.
Saat ini, Common Room aktif dalam penelitian dan pengembangan jaringan internet berbasis komunitas yang bertujuan untuk mendukung produksi dan distribusi pengetahuan dari Kasepuhan Ciptagelar.

Kemudian, Article 33, melalui program Inclusive Customary Forest Financing, telah menerapkan sebuah model pembangunan berkelanjutan secara sosial budaya dan lingkungan menggunakan Dana Desa. Article 33 melakukan advokasi kepada berbagai komunitas adat untuk mewujudkan pembiayaan perhutanan sosial yang berkelanjutan di berbagai komunitas adat di Indonesia. Selain itu, Article 33 juga aktif melakukan penelitian dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan tetap mendukung keberlangsungan nilai-nilai komunitas yang sudah ada.

Berikutnya adalah Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), melalui program Echoing Evidence melakukan rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dengan partisipasi masyarakat yang menyeluruh. Melalui berbagai cerita dan ilmu pengetahuan dari komunitas sebagai sumber data, CIPG bersama berbagai komunitas berusaha membangun iklim pembangunan dan pembuatan kebijakan yang inklusif melalui partisipasi masyarakat. Dalam laporan penelitian di tahun 2018, CIPG melihat bahwa perkembangan inovasi digital di Indonesia dapat menjadi katalis pembangunan nasional, sehingga unsur-unsur seperti aksesibilitas, keterbukaan, serta inklusifitas dari informasi itu menjadi point yang sangat penting dan harus dimiliki semua kalangan masyarakat.

Sesi Belajar Daring kedua ini akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Indonesia Inklusi pada tanggal 17 Juli 2020 pukul 13.00-15.00 WIB. Mari bergabung dan wujudkan diskusi yang konstruktif dan inklusif!

Daftar Bacaan

Klik Disini Untuk Bergabung

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya