Article 33 Indonesia adalah sebuah lembaga riset untuk perubahan sosial yang berbentuk perkumpulan. Lembaga ini pada awalnya bernama PATTIRO Institute, kemudian pada Juli 2012 lembaga ini resmi berganti nama menjadi Article 33 Indonesia. Perubahan nama ini telah disahkan melalui akta notaris dan dicatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2012, dengan nama resmi “Perkumpulan Artikel 33 Indonesia”. Dengan demikian, semua kegiatan masa lalu, masa kini dan masa depan Pattiro Institute dilanjutkan atas nama Perkumpulan Artikel 33 Indonesia.
Nama Article 33 Indonesia tercetus dari keinginan menegakkan cita-cita luhur dalam Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 3: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Alamat
Kompleks Kejaksaan Agung Blok F-21, Jl. Raya Ragunan, RT.6/RW.3, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
No Telp: +62-21-29122183
e-mail: sekretariat@article33.or.id

Ibu Bumi: Kilas Perjuangan Anak Muda Kendeng, Diganjar Piala Citra
Hari beranjak terik saat Bagus Widianto mendekat ke area pabrik semen yang berdiri di sekitar Pegunungan Kendeng. Bagus memang tengah mengumpulkan suara-suara untuk keperluan proyek